21/05/13

Metode, dan aliran-aliran dalam ilmu hukum

RESUME
Pengantar Ilmu Hukum
=Metode Penemuan Hukum=
Hokum yang sudah dikodifikasikan sifatnya statis, sulit diubah dan kaku karna telah tersusun rapi dalam sebuah buku atau kitab hokum. Karna itulah hokum selalu ketinggalan zaman. Dan tidak mustahil mengapa sering terjadi suatu kejadian hokum yang belum terjangkau oleh peraturan hokum.
Hakim , yang di dalam hokum adalah sebagai pelaksana hokum dan sekaligus penegak hokum harus mampu untuk menerapkan peundang-undangan sesuai dengan peristiwa hokum yang kongkrit. Maka hakim harus menggunakan logika sekaligus didasari perasaan keadilan, entah menurut keyakinannya maupun menurut pandangan masyarakat setempat. Dengan demikian hakim dalam hal ini melakukan penafsiran undang-undang guna menemukan hukumnya.
Ada dua metode yang kita kenal sekarang yaitu:
a. Metode penemuan hokum secara penafsiran yang terdiri atas:
1. Otentik
Yaitu penafsiran yang sangat memperhatikan susunan atau struktur kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, karna penjelasan terhadap kata-kata, istilah, dan pengertian peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh pembuat undang-undang itu sendiri di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
2. Gramatikal
Yaitu penafsiran berdasarkan pada apa yang tertera pada undang-undang tanpa meninggalkan unsur semantic dalam setiap kaitan kalimat yang tedapat dalam undang-undang tersebut. Penafsiran gramatikal hanya menggunakan arti dari setiap kata menurut tata bahasa atau kebiasaan dalam penggunaan sehari-hari.
3. Sosiologis
Yaitu penafsiran yang memperhatikan tujuan akan undang-undang yang digunakan dengan mengingat bahwa kebutuhan masyarakat berubah menurut masa atau waktu karna bunyi dari setiap undang-undang tetap. Kongkritnya walaupun suatu undang-undang itu tidak sesuai dengan kebutuhan akan tetapi masih berlaku maka tpeneetap diterapkan terhadap peristiwa masa kini. Namun pengertiannyadisesuaikan dengan situasi dimana ketentuan tersebut diterapkan.
4. Historis
Yaitu penafsiran berdasarkan pada sejarah baik sejarah terbentuknya undang-undang ataupun sejarah hokum dengan menyelidiki asal usul suatu peraturan dikaitkan dengan suatu system hokum yang pernah berlaku atau suatu system hokum asing tertentu.
5. Futuristis
Yaitu penafsiran dengan penjelasan undang-undang yang berpedoman pada undang-undang yang belum memiliki kekuatan hokum.

b. Metode penemuan hokum secara konstruksi
1. Analogis
Yaitu metode penemuan hokum yang memberikan ibarat atau kiasan tehadap kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga peristiwa yang tidak cocok dengan undang-undang bermakna sama dengan undang-undang tersebut.
2. A contrario
Yaitu metode penemuan hokum dengan melawankan pengertian antara persoalan yang dihadapi dengan bunyi undang-undang yang digunakan.
3. Richverfinding
Yaitu metode dengan cara menyempitkan berlakunya ketentuan undang-undang kren jika tidak akan tejadi kerugin yang lebih besar.
4. Fiksi
Yaitu metode penemuan hokum dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkannya.

=Aliran-aliran Teori dalam Ilmu Hukum=
Setelah seseorang mempelajari hokum positif maka muncul dalam benaknya untuk mengetahui hokum tersebut lebih dalam lagi. Dalam hatinya terbesit pertanyaan tentang mengapa hokum itu berlaku dan lain-lain. Maka muncul pulalah teori-teori tentang hokum. Adapun aliran-aliran teori dalam ilmu hokum:
a. Aliran-aliran teori dalam ilmu hokum
1. Positifis
Sebelum aliran ini lahir terlebih dahulu berkembang pemikiran dalam ilmu hokum yang dikenal sebagai legisme. Pemikiran ini berkembang sekitar abad pertengahan dan telah banyak Negara termasuk Indonesia. Aliran ini mengidentikkan hokum dengan undang-undang yang mana undang-undang adalah satu-satunya sumber hokum. Selanjutnya, Prof. H.L.A hart menguraikan tentang ciri-ciri pengertian positifisme pada ilmu hokum dewasa ini sebagai berikut:
• Pengertian bahwa hokum adalah perintah dari manusia (command of human being)
• Pengertian bahwa tidak ada hubungan mutlak antara hokum dan moral.
• Pengertian bahwa analisis konsepsi hokum memiliki arti penting.
• Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau diperhatikan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.




2. Alam
Aliran ini berpendapat bahwa hokum itu memiliki sifat universal dan abadi. Menurut Friedman sejarah hokum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan absolute justice (keadilan mutlak). Pengertian hokum alam berubah ubah mengikuti perubahan masyarakat dan keadaan politik. Sumber hokum alam ada 2:
• Bersumber dari Tuhan (irrasional)
• Bersumber dari rasio manusia
3. Historis
Aliran ini dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny. Aliran ini merupakan pemikiran para pemuja hokum alam yang berpendapat bahwa hokum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu. Aliran teori historis ini berpendapat bahwa tiap-tiap hokum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Aliran ini menitik beratkan pandangannya pada jiwa bangsa (Volksgeist). Menurut aliran ini hokum bersumber pada perasaan keadilan yang naluriah yang dimiliki setiap bangsa. Namun demikian tidak berarti bahwa jika setiap warga Negara dari bangsa itu menghasilkan hokum,karna yang dapat mewujudkan hokum itu adalah jiwa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hokum positif. Jadi tumbuh dan berkembangnya hokum itu bersama-sama dengan tumbuh dan berkembangnya suatu bangsa.
4. Sosiologis
Pelopor aliran ini ialah Eugen Ehrlich, Max Weber, dan Hammaker. Aliran ini berpandangan bahwa hokum itu sebenarnya merupakan hasil pertentangan-pertentangan dan hasil perimbangan antara kekuatan-kekuatan social, cita-cita social, institusi social, perkembangan ekonomi, dan pertentangan serta perimbangan kepentingan-kepentingan golongan-golongan atau kelas-kelas dalam masyarakat. Sosiologi adalah ilmu yang menyelidiki hubungan antara gejala masyarakat yang satu dengan gejala masyarakat yang lain, sedangkan ilmu hokum menurut aliran sosiologis memberikan suatu gambaran tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hokum adalah gejala masyarakat. Menurut aliran ini pula hokum itu merupakan fakta atau petunjuk yang mencerminkan kehidupan masyarakat.

=Aliran Teori Hukum di Indonesia=
Aliran teori hokum yang dianut di Indonesia dapat dikatakan aliran gabungan. Akan tetapi jika kita melihat dari yang terjadi di lapangan aliran teori yang dianut ialah aliran positifis. Karna Negara Indonesia beracuan dengan mengidentikkan hokum dengan undang-undang dengan asumsi bahwa undang-undang adalah satu-satunya sumber hokum yang dipedomani oleh bangsa Indonesia. Dalam undang-undang pula terdapat unsur command of human being karna memang yang membuat atau menciptakan undang-undang tersebut adalah manusia yang ada dalam Negara Indonesia itu s endiri.



=Cabang-cabang Ilmu Hukum=
Terdapat beberapa ilmu yang menjadi cabang-cabang ilmu hokum. Dapat juga dikatakan bahwa ilmu-ilmu cabang tersebut adalah sebagai ilmu-ilmu pembantu bagi ilmu hokum. Berikut beberapa cabang-cabang ilmu hokum.
1. Sosiologi hokum
Sosiologi hokum adalah cabang ilmu hokum yang mempelajari timbal balik antara hokum dengan gejala-gejala social lainnya. Ciri khusus dari ilmu ini ialah: bermaksud memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hokum, selalu menguji kebenaran empiris dengan usaha untuk mengetahui antara isi kaidah dan kenyataannya baik dengan data empiris maupun non empiris, tidak melakukan penilaian terhadap hokum tetapi mendekati hokum dari segi objectivitas dengan tujuan memberikan penjelasan terhadap gejala hokum yang nyata. Manfaat dari sosiologi hokum ialah:
• Memberikan kemampuan pemahaman terhadap hokum dalam hubungannya dengan faktor social lainnya.
• Dalam penyusunan konsep-konsep dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk menganalisis efektivitas hokum dalam masyarakat.
• Memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hokum dalam masyarakat.
2. Antropologi hokum
Antropologi hokum adalah cabang ilmu hokum yng mempelajari hokum dari konteks kultur masyarakat tertentu baik pada masyarakat modern maupun masyarakat sederhana. Dengan kata lain antropologi adalah ilmu yang mempelajari hokum sebagai salah satu aspek dari kebudayaan. Ciri khas dari cabang ilmu ini ialah pengamatan yang menyeluruh terhadap kehidupan manusia. Penelitian antropologi dibedakan menjadi:
• Penelitian antropologis terhadap hokum untuk pengembangan antropologi sebagai ilmu pengetahuan.
• Penelitian antropologis terhadap hokum demi kepentingan pengembangan ilmu.
Manfaat antropologi bagi perkembangan ilmu hokum:
• Memberikan gambaran tentang hokum dalam konteks kebudayaan suatu masyarakat.
• Dapat ditelusuri system nilai-nilai yang menjadi dasar dari system masyarakat.
3. Psikologi hokum
Psikologi hokum adalah cabang ilmu hokum yang mempelajari hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Dan juga sebagai limu pengetahuan yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan hukum dan melihat hukum sebagai pencerminan dari perilaku manusia. Hubungan antara hukum dan psikologi tampak pada paksaan psikologis yang diperankan oleh sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana. Leon Petrazychi berpendapat bahwa gejala-gejala hukum itu terdiri dari proses-proses psikis yang unik, yang dapat dilihat dengan menggunakan metode introspeksi.


4. Sejarah hokum
Sejarah hukum adalah salah satu cabang ilmu hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul hukum dalam masyarakat tertentu dah membandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh waktu yang berbeda pula. Menurut Von Savigny hukum adalah ekspresi dari jiwa bangsa dimana hukum itu berlaku. Maka antara bangsa yang satu berbeda hukumnya dengan bangsa yang lain. Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan dalam karakteristik pertumbuhan yang dialami oleh masing-masing system hukum. Pertumbuhan hukum yang dimaksud ialah hubungan yang berkesinambungan antara system hukum yang sekarang dengan system hukum yang lalu. Melalui penelitian sejarah hukum dapat diketahui kemungkinan adanya lembaga-lembaga hukum yang sydah tidak diperlukan atau masih dapt dikembangkan dalam mengadakan pembinaan hukum.
5. Filsafat hokum
Filsafat hukum adalah refleksi hukum yang memasalahkan hukum dari berbagai pertanyaan yang mendasar. Dalam filsafat hukum yang menjadi sasaran perhatian ialah hukum sebagai gejala umum, kemudian dianalisis dengan menggunakan pertanyaan-pertanyaan mendasar. Soedjono mengatakan bahwa filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelangsungan dengan pembaruan.
6. Perbandingan hokum
Perbandingan hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari perbandingan antara dua system hkum atau lebih. Perbandingan dapat dilakukan dengan cara :
• Menunjukkan perbedaan dan persamaan yang ada dalam system hukum.
• Menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu, faktor-faktor apa yang menyebabkannya.
• Memberikan penilaian terhadap masing-masing system yang digunakan.
• Memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditarik sebagai kelanjutan dari hasil-hasil perbandingan yang telah dilakukan.
• Memutuskan kecenderungan-kecenderungan umum pada perkembangan hukum.
• Mempelajari kemungkinan untuk menemukan asas-asas umum yang didapat sebagai hasil dari pelacakan yang dilakukan dengan cara perbandingan tersebut.
Perbandingan dapat dilakukan terhadap system hukum Negara yang berlainan, dapat juga dari satu Negara saja, tetapi untuk yang terakhir ini dengan ketentuan bahwa hukum yang berlaku di Negara tersebut bersifat majemuk. Perbandingan hukum dapat dilakukan terhadap system-sistem hukum yang mempunyai kepositifan yang berbeda, misalnya hukum Negara dengan hukum yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Oleh: Andi Muhammad Bangsawan
About Andi Mohammad Bangsawan

You Might Also Like

0 komentar:

Posting Komentar