29/03/16

Gus Dur & Tjip; Pembaharu Beda Dimensi

Ketika kita berbicara soal hukum, kita akan disuguhkan banyak sekali bahan diskusi yang menarik. Dari diskursus yang terjadi itulah maka sekarang kita sudah dapat menikmati begitu banyak karya yang dihasilkan oleh para sarjana dan pemikir-pemikir hukum. Salah satu yang berkembang dan sedang digandrungi oleh banyak mahasiswa dan praktisi hukum di Indonesia adalah  hukum progresif, yakni hukum yang diimplementasikan secara kontekstual.

Hukum progresif pertama kali digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, seorang guru besar dalam bidang hukum, dosen, penulis, dan aktivis penegakan hukum, dan juga dikenal sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro. Prof. Tjip, sapaan akrab beliau, berpendapat bahwa, “Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan bangun ide, kultur, dan cita-cita”. Semangat yang dibawa beliau adalah bagaimana pemikiran hukum perlu dikembalikan pada akarnya, yaitu hukum untuk manusia bukan sebaliknya. Di kalangan penggiat hukum progresif, mereka memahami bahwa hukum tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia. Kualitas hukum akan ditentukan oleh bagaimana kemampuannya beradaptasi dengan realitas yang ada demi terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi manusia. Dari logika itulah revitalisasi hukum harus dilakukan oleh para penegak hukum dalam menerjemahkan dan melakukan interpretasi hukum. Kekreatifitasan penegak hukum dalam memaknai peraturan yang ada sangat diperlukan agar dapat menghadirkan keadilan untuk masyarakat dan para pencari keadilan.

Hal yang dilakukan oleh Prof. Tjip di atas adalah sebuah gerakan pembaharuan dalam bidang hukum, yang mana beliau sadar bahwa hukum yang termuat di dalam teks adalah kaku dan ketika dihadapkan dengan realitas masyarakat yang begitu dinamis ini diperlukan paradigma baru dalam berhukum. Gerakan ini tidak hanya terjadi dalam bidang hukum, akan tetapi juga terjadi hampir di setiap sendi-sendi kehidupan manusia tak terkecuali di dalam Islam. Islam sebagai sebuah entitas dengan rekam sejarah panjang yang bersentuhan langsung dengan pemeluknya tentu saja mengalami banyak dinamika. Pembaharuan-pembaharuan dilakukan demi memfasilitasi umat Islam agar tetap dapat menjalankan perintah agamanya dengan nyaman karena Islam datang dengan ajaran-ajarannya yang universal. Sebagaimana hukum formil yang kita kenal sekarang, ajaran Islam juga terangkum di dalam teks. Yang membedakannya ialah dari mana teks tersebut bersumber. Teks hukum formil yang digunakan seluruh negara hukum berasal dari interpretasi manusia atas nilai yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat, sedangkan teks suci ajaran Islam bersifat lebih ekslusif karena bersumber dari kalam ilahi (wahyu). Apabila Prof. Satjipto Rahardjo dengan gagasan hukum progresifnya gamblang menyampaikan konsep rule breaking (melanggar aturan, dalam hal ini adalah sebuah konsep berhukum yang tidak stagnan pada teks hukum), maka di pihak pembaharu dalam Islam akan sangat berhati-hati dikarenakan oleh sensitivitas antara ajaran yang dibawa dengan konsekuensi dari kesalahan yang mungkin terjadi.

KH. Abdurrahman Wahid, atau yang biasa disapa Gus Dur, adalah salah satu tokoh pembaharu dari kalangan Nahdliyyin. Beliau berpendapat bahwa pembaharuan pemikiran Islam dapat disederhanakan ke dalam dua paradigma. Pertama, paradigma yang memandang Islam sebagai agama yang paripurna. Islam diyakini memiliki ajaran yang lengkap di segala bidang, baik itu sosial, politik, ekonomi hingga budaya. Karena itu, pembaharuan Islam pada paradigma ini berarti kembalinya Islam kepada kemurniannya yang diyakini sebagai ajaran yang lengkap tadi. Akan tetapi, Islam kemudian dihadapkan kepada agama, pemikiran, dan ideologi lain serta kompleksitas problem masyarakat modern saat ini. Islam ditampilkan sebagai sesuatu yang berbeda dengan ideologi, ajaran dan agama lain. Bahkan ekstremnya lagi, Islam digambarkan sebagai sesuatu yang bertentangan dan berlawanan dengan yang lain. Kedua, paradigma yang berpandangan bahwa Islam berada dalam arus sejarah peradaban kemanusiaan. Islam bertemu, berjumpa, berbaur bahkan menyerap dari banyak hal yang berlangsung dalam sejarah umat manusia.

Pada paradigma pertama dapat kita lihat betapa rigit-nya sudut pandang tersebut. Seakan-akan Islam adalah agama superior yang akan menggilas siapa saja yang berbeda. Padahal Islam bukanlah agama yang otoritarian, walaupun terdapat elemen doktrin di dalamnya. Namun elemen tersebut berada pada tataran aqidah, dan Allah. SWT masih memberikan akal sebagai kuasa manusia agar dapat terus eksis dan beradaptasi dengan kemajuan zaman. Akan terjadi dialog-relasional antara Islam dengan entitas-entitas yang ada. Gus Dur lebih memilih paradigma kedua yang memandang Islam sebagai bagian dari sketsa sejarah dan membuka kemungkinan untuk berdialog dengan figur lain yang juga sama-sama sedang menjalankan skenario Tuhan. Sikap keterbukaan inilah yang dibutuhkan oleh umat muslim di era modern ini. Menurut Gus Dur, umat Islam khususnya warga Nahdliyyin perlu membuka ruang bagi pemikiran dan filsafat, karena dengan dinamisasi pemikiran Islam ini, diharapkan umat Islam dapat bangkit dari stagnansi pemikiran Islam.

Keterbukaan umat Islam terhadap  hal baru yang berasal dari entitas eksternal akan memberikan angin segar bagi hubungan transformatif dalam realitas sosial yang plural ini, di mana akan lahir motivasi untuk saling mengisi dan melengkapi satu sama lain.
Demikianlah tadi perjuangan dua sosok pembaharu yang dengan gigih memberikan sumbangsih terbaiknya bagi kita, baik melalui pemikiran maupun gerakan nyata. Prof. Tjip, dengan gagasan hukum progresifnya, menyadarkan kita bahwa hukum bukanlah semata-mata apa yang tertuang di dalam teks melainkan penegakan keadilan yang menjadi tujuan dari dibentuknya hukum. Begitu pula Gus Dur, sang Guru Bangsa, yang tanpa kenal lelah menuntun bangsa ini untuk membuka mata lebar-lebar bahwa Islam hadir tidak untuk menggerus segala sesuatu yang sudah ada, menyeragamkan yang beragam, menyamakan yang tidak sama. Akan tetapi Islam datang secara damai, bergaul, dan berdialog dengan mereka yang berbeda, karena persatuan tidak mesti selalu dimaknai secara legal-formal, hidup dengan saling menghargai, menghormati dan tolong menolong merupakan wujud dari persatuan, berkat terciptanya kerukunan dan perdamaian di antara berbagai entitas sosial yang ada. Dengan keterbukaan terhadap hal di luar Islam, saling memahami, dan mengerti kekurangan dan kelebihan masing-masing. Semoga kita, entah dari kalangan manapun, yang memiliki pemikiran yang sama dengan beliau-beliau, bersedia menjadi anak-anak ideologisnya dengan meneruskan perjuangannya.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
About Andi Mohammad Bangsawan

You Might Also Like

0 komentar:

Posting Komentar